Masih dalam Pasal 13A ayat (4) sanksi yang dikenakan sebagai berikut:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau,
c. Denda.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Drama Korea Mr. Queen Episode 19: Raja Berhasil Menemukan Ratu
Dalam Pasal 13A juga dijelaskan terkait pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Tidak selesai disitu, bila mengacu kepada Pasal 13B, sanksi juga dapat dikenakan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.
Pemerintah setidaknya akan menyiapkan vaksin untuk 200 juta warga Indonesia atau sekitar 60-70 persen penduduk, demi memenuhi target herd immunity terhadap Covid-11.
Baca Juga: West Brom vs Man Utd Berakhir Imbang, Harry Maguire Yakin Setan Merah Dapat Penalti
Jika menilik Keputusan Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19).