PR MAJALENGKA - Pemerintah kini gencar melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pelbagai elemen masyarakat, salah satunya yakni dengen mendahulukan tenaga kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, proses vaksinasi Covid-19 secara resmi dilindungi oleh Peraturan Presiden (Perpres), sebagai salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Februari 2021: Tak Punya Perasaan Seperti Dulu, Andin Terpaksa Pulang
Dalam Perpres tersebut dibahas mengenai pengadaan vaksin Corona dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka penanggulangan pandemi.
Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 di Pasal 13A ayat (4) tertulis sanksi-sanksi yang didapat masyarakat yang melakukan penolakan vaksinasi Covid-19.
Dalam Pasal tersebut setidaknya ada tiga kategori sanksi yang dapat dikenakan kepada masyarakat penolak vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Update Covid-19 Majalengka 15 Februari: Kecamatan Sumberjaya Masih Berstatus Zona Merah
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud, dapat dikenakan sanksi administratif," demikian bunyi pasal tersebut.