Soal Vaksinasi Covid-19 bagi Kelompok Usia Lanjut, Menkes: Mereka Rentan

- 8 Februari 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk lansia.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk lansia. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PR MAJALENGKA - Dalam upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19 pemerintah gencar menjalankan program vaksinasi.

Sesuai dengan ketentuan awal, vaksinasi dilakukan dengan memfokuskan untuk tenaga kesehatan, pegawai negeri sipil, TNI, Polri beserta pejabat negara.

Sebelumnya, vaksin CoronaVac dari Sinovac yang digunakan juga hanya bisa digunakan untuk masyarakat di usia 18 sampai 59 tahun.

Baca Juga: Meski Zona Kuning, Majalengka Siap Terapkan PPKM Mikro Mulai Besok

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 CoronaVac bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.

Melalui keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, BPOM mengeluarkan izin vaksin untuk bisa diberikan bagi orang dengan usia di atas 60 tahun berdasarkan uji klinis ke-3 di negara-negara di luar Indonesia.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Simak Cakupan Aturannya

“Penting sekali bagi pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kesehatan berusia lanjut karena adanya risiko ganda, yaitu profesi mereka yang rawan terpapar Covid-19,” katanya.

“Selain itu usia mereka yang rentan,” ujar Budi Gunadi menambahkan.

Vaksinasi Covid-19 perdana bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun akan dilaksanakan Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ridwan Kamil Optimistis Berjalan dengan Lancar

Tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 total berjumlah 11.600 orang di seluruh Indonesia.

Harapannya dengan diberikan vaksin Covid-19 tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun dapat melindungi dan memberikan keamanan ketika mereka menjalankan tugasnya menghadapi Covid-19.

Sama halnya dengan yang lain, kelompok lansia tetap akan menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta 8 Februari 2021: Elsa Bayar Preman untuk Mencelakai Angga dan Michelle

Dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibodi baru.

Lalu, vaksin Covid-19 dosis kedua berperan sebagai booster atau meningkatkan kekuatan vaksin sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.

Dengan adanya izin dan keputusan tersebut, diharapkan menekan kematian dan juga mengurangi tekanan terhadap Rumah Sakit dengan harapan angka rawat inap dan Bed Occupancy Ratio dapat turun.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x