Pasangan Gay di Aceh Mendapatkan Hukuman Cambuk, Presiden Joko Widodo Meminta Segera Diakhri

- 1 Februari 2021, 16:23 WIB
Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay.
Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay. /Irwansyah Putra/Antara

PR MAJALENGKA - Berita mengejutkan datang dari Aceh, dimana pemerintah daerah berhasil menghukum pasangan gay beberapa hari yang lalu.

Provinsi Aceh yang memiliki sifat konservatif di Indonesia mendapat kecaman dari beberapa kelompok hak asasi manusia mengenai hukuman cambuk yang menjadi tontonan publik.

Hukuman tersebut disebut lembaga nirlaba Human Rights Watch sebagai ‘penyiksaan publik’.

Baca Juga: SIMAK! Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Lewat www.pln.co.id, PLN Mobile, dan WhatApp

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Channelnewsasia.com, kedua pria itu masing-masing harus menghadapi hukuman cambuk sebanyak 80 kali.

Hukuman ini diberikan karena pelanggaran yang dilakukan keduanya yaitu, melakukan hubungan seks gay yang dilarang di provinsi Aceh berdasarkan hukum Islam setempat.

Pasangan yang tidak diketahui identitasnya itu meringis kesakitan dan memohon agar hukuman cambuk tersebut dihentikan.

Baca Juga: Presiden dan Petinggi Partai Pemenang Diduga Lakukan Kecurangan Pemilu, Kini Ditahan Militer!

Namun petugas syariah yang menggunakan topeng tidak berhenti memukulkan tongkat rotan ke punggung dua pria tersebut.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x