Polisi yang menyelidiki kasus tersebut mengatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.***