PR MAJALENGKA– Protokol kesehatan harus tetap dilakukan ketika seseorang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Dilansir majalengka.pikiran-rakyat.com dari jabarprov.go.id, Indonesia telah memulai proses vaksinasi Covid-19 yang dimulai untuk beberapa golongan seperti tenaga kesehatan, pejabat publik, dan tokoh masyarakat.
Vaksinasi Covid-19 merupakan harapan khususnya bagi masyarakat Indonesia agar mendapatkan antibodi untuk melawan virus corona.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 18-21 Januari 2021, Cara Praktis Perpanjangan SIM tanpa Jasa Calo!
Ketika telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, seseorang tidak akan langsung timbul antibodi yang kuat untuk melawan Covid-19.
Protokol kesehatan masih harus terus dilakukan untuk menjaga kemungkinan terburuk terpapar Covid-19 sebab antibodi belum terbentuk secara maksimal.
Dalam beberapa kasus, penyintas kembali terpapar Covid-19 merupakan bukti jika antibodi tidak secara instan terbentuk.
Baca Juga: HARI INI! Acara 7 Bulanan Zaskia Sungkar Disiarkan Secara Langsung Di Indosiar
Untuk menunggu antibodi terbentuk, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.