Seseorang yang Telah Mendapatkan Vaksin Covid-19 Harus Tetap Jalankan Protokol Kesehatan, Mengapa?

- 17 Januari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi Protokol Kesehatan
Ilustrasi Protokol Kesehatan /Instagram/ divisihumaspolri

PR MAJALENGKA– Protokol kesehatan harus tetap dilakukan ketika seseorang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Dilansir majalengka.pikiran-rakyat.com dari jabarprov.go.id, Indonesia telah memulai proses vaksinasi Covid-19 yang dimulai untuk beberapa golongan seperti tenaga kesehatan, pejabat publik, dan tokoh masyarakat.

Vaksinasi Covid-19 merupakan harapan khususnya bagi masyarakat Indonesia agar mendapatkan antibodi untuk melawan virus corona.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 18-21 Januari 2021, Cara Praktis Perpanjangan SIM tanpa Jasa Calo!

Ketika telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, seseorang tidak akan langsung timbul antibodi yang kuat untuk melawan Covid-19.

Protokol kesehatan masih harus terus dilakukan untuk menjaga kemungkinan terburuk terpapar Covid-19 sebab antibodi belum terbentuk secara maksimal.

Dalam beberapa kasus, penyintas kembali terpapar Covid-19 merupakan bukti jika antibodi tidak secara instan terbentuk.

Baca Juga: HARI INI! Acara 7 Bulanan Zaskia Sungkar Disiarkan Secara Langsung Di Indosiar

Untuk menunggu antibodi terbentuk, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x