Seseorang yang Telah Mendapatkan Vaksin Covid-19 Harus Tetap Jalankan Protokol Kesehatan, Mengapa?

- 17 Januari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi Protokol Kesehatan
Ilustrasi Protokol Kesehatan /Instagram/ divisihumaspolri

Baca Juga: AFC Resmi Batalkan Turnamen Piala Asia U-16 dan Piala Asia U-19

Sedangkan vaksin adalah suatu senyawa berupa antigen yang lemah yang bekerja memicu produksi antibodi pada tubuh orang yang divaksin.

Untuk vaksin Covid, maka bisa dibuat antigen berupa keseluruhan virus yang dilemahkan atau bagian dari virus yang kemudian ditempelkan pada virus pembawa lain, atau berupa mRNA virus SARSCoV2.

Seseorang yang telah menerima vaksin Covid-19 akan membentuk antibodi dan tidak akan mudah terpapar Covid-19.

Baca Juga: Gempita Nora Marten Rayakan Ulang Tahun di Rumah, Karen Nijsen Beri Hadiah Ini

dr. Panji Fortuna Hadisoemarto selaku Koordinator Sub Divisi Imunisasi Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid 19 Jabar menuturkan bahwa vaksinasi akan dilaksanakan dua kali dalam rentang dua minggu agar kekebalan tubuh meningkat.

"Setelah vaksin kedua diberikan pun, wajib menjaga kondisi badan dan prokes minimal dua minggu, bukan bebas bepergian. Memerlukan waktu untuk menciptakan antibodi," tutur Panji dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari jabarprov.go.id.

Vaksinasi di Indonesia dilakukan bertahap, tidak semua masyarakat akan mendapatkan vaksin secara cepat.

Baca Juga: Ini Efek Samping Jika Sering Konsumsi Seblak, Salah Satunya Bisa Sebabkan Kanker Lambung

Jika 70 persen populasi telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, bisa dikatakan kekebalan kelompok akan terjadi.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah