PR MAJALENGKA – Pelayanan SIM keliling telah ada di setiap kabupaten atau kota.
SIM keliling merupakan cara alternatif untuk seseorang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tetapi tidak ingin datang ke polres kota setempat.
Beberapa orang menganggap SIM keliling sangat bermanfaat, apalagi untuk orang yang sibuk dengan pekerjaannya.
Baca Juga: Update Kasus Baru Covid-19 Indonesia Pagi Ini Capai 14.224 Pasien, Kembali Pecahkan Rekor!
SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan C.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com, berikut beberapa persyaratan untuk seseorang yang ingin memperpanjang SIM A atau C di pelayanan SIM keliling.
Baca Juga: AFC Resmi Batalkan Turnamen Piala Asia U-16 dan Piala Asia U-19
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.