PR MAJALENGKA - Setelah mendapatkan ijin dari BPOM dan MUI, pemerintah segera menjalankan proses vaksinasi.
Vaksin Covid-19 dimulai dari tenaga kesehatan dan pejabat negara tertentu.
Dalam proses vaksinasi selain ada tahap yang harus diikuti, ternyata ada beberapa poin penting juga yang harus dipahami setelah disuntik vaksin Covid-19.
Baca Juga: Gombalan Maut ala Arya Saloka Ini Dijamin Bikin Ambyar dan Tersipu Malu
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @kemenkominfo, bagi mereka yang disuntik vaksin disarankan agar tidak langsung pulang ke rumah ataupun beraktifitas.
Hal ini berdasarkan petunjuk teknis (Junkis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Karena itu orang yang disuntik vaksin Covid-19 lebih disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan tempat disuntik minimal selama tiga puluh menit.
Baca Juga: Siwon Super Junior Ucapkan Belasungkawa Untuk Korban Gempa Majene, Sulawesi Barat
Ini bertujuan untuk mengatasi atau mengantisipasi terjadinya KIPI atau efek samping.