Komisi IX DPR RI menambahkan kalau Kemenaker dapat meningkatkan sosialisasi Jaminan Sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja.
Tujuannya untuk meningkatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Chelsea Ingin Datangkan Erling Haaland, Disebut akan Memecahkan Rekor Transfer Klub
Karena ini belum optimalnya kepesertaan pekerja dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya.
Kemenaker harus meningkatkan koordinasi dengan Lembaga/Kementerian terkait penyelesaian transformasi program jaminan sosial PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya perlindungan jaminan sosial kepada pekerja baik pelaut dan anak buah kapal (ABK).
Baca Juga: Ibu Denny Cagur Meninggal Dunia, 3 Artis ini Sampaikan Duka Citanya
Komisi IX DPR RI juga menekankan Kemenaker untuk melakukan pengendalian penggunaan TKA.
Berkaitan dengan klasifikasi dan jenis pekerjaan yang dilakukan TKA, sehingga tidak mengambil alih posisi pekerja Indonesia.***