Cara Registrasi Vaksinasi Covid-19 via WhatsApp, Lengkap Beserta Jadwal dan Tempat Pelaksanaannya

- 17 Januari 2021, 20:05 WIB
Registrasi vaksinasi Covid-19
Registrasi vaksinasi Covid-19 //Tangkap Layar bit.ly/vaksincovidri/

PR MAJALENGKA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka registrasi vaksinasi Covid-19 melalui WhatsApp.

Telah diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com, terdapat tiga cara registrasi vaksinasi Covid-19.

Registrasi tersebut ditujukan untuk mengecek daftar penerima vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Preview Liverpool vs Manchester United, Laga Sengit Pertaruhkan Puncak Klasemen

Berikut 3 cara yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

1. Melalui Aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini dikembangkan pemerintah untuk melakukan pelacakan terhadap penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta Malam Ini: Rasa Kecewa Andin

2. https://pedulilindungi.id, tidak berbeda jauh dengan aplikasinya hanya saja dalam berbentuk situs.

3. Melakukan panggilan ke *119#.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Instagram @lawancovid19_id. Selain 3 cara tersebut, pemerintah mengeluarkan kembali opsi yang dapat dilakukan, yakni:

Baca Juga: Juventus Rencanakan Perpanjang Kontrak Cristiano Ronaldo, Kecil Peluang MU untuk Memulangkannya

1. WhatsApp melalui: bit.ly/vaksincovidri

2. SMS Blast: PEDULI COVID

3. Email: [email protected]

4. Hotline vaksinasi Covid-19 119 ext 9

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran dan Andin Bikin Baper Berjamaah Lagi

Masyarakat Indonesia sendiri sebagian besar mempunyai akun WhatsApp untuk melakukan berbagai aktivitasnya seperti bekerja dan bertegur sapa.

Berikut cara registrasi vaksinasi Covid-19 melalui WhatsApp.

1. Buka browser lalu masuk ke halaman bit.ly/vaksincovidri, kamu akan diarahkan ke WhatsApp resmi Kemenkes RI. 

Baca Juga: Seseorang yang Telah Mendapatkan Vaksin Covid-19 Harus Tetap Jalankan Protokol Kesehatan, Mengapa?

2. Siapkan KTP. 

3. Kamu akan menerima respon otomatis yang menanyakan konfirmasi apakah kamu seorang tenaga kesehatan.

4. Gunakan 6 digit terakhir NIK untuk mendaftarkan dan akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Tumbangkan Pasangan Korea Selatan dan Maju ke Final Yonex Thailand

5. Chatbox akan membagikan jadwal vaksinasi untuk kamu konfirmasi. 

6. Tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video cara kerja vaksinasi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPCPEN #PakaiMasker (@lawancovid19_id)

 

***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PR Majalengka Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah