PR MAJALENGKA – Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu, 9 Januari 2021 lalu masih menjadi perbincangan publik.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak ini jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.
Dalam penerbangan itu, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 membawa 62 orang termasuk penumpang dan kru pesawat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Divaksinasi, DPR RI: Vaksin Covid-19 Aman, Masyarakat Tak Perlu Takut
Pesawat ini jatuh setelah 4 menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini berkaitan dengan istilah Critical Eleven atau 11 menit waktu paling kritis dalam penerbangan.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Moreschick.Pikiran-rakyat.com, Critical Eleven atau bahasa lainnya “Plus Three Minus Eight” adalah waktu kritis di mana kecelakaan pesawat sering terjadi, yaitu 3 menir pertama dan 8 menit terakhir penerbangan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, 7 Posisi Kosong Minimal S1
Pada waktu itu, pilot akan melakukan komunikasi intensif dengan “Air Traffic Controller” (ATC) untuk mengendalikan pesawat sesuai prosedur.