PR MAJALENGKA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu bebas setelah menjalani vonis penjara selama 15 tahun, dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, menjelang kebebasan Abu Bakar Ba’asyir, Polri akan melakukan pengamanan secara khusus.
Baca Juga: 11 Jam Diperiksa Soal Kasus Video Syur, Nobu Mengaku Menyesal dan Minta Maaf
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pengaman dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Senin, 4 Januari 2021.
Nantinya, setelah bebas Abu Bakar Ba’asyir akan diawasi setiap aktivitasnya oleh jajaran intelijen Polri
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 5 Januari 2021: Scorpio Jangan Merasa Sok Kuat
Pengawasan ini sama seperti terpidana kasus terorisme lainnya yang sudah menghirup udara bebas.