Pendaftaran CPNS 2021 Mulai April, Simak 3 Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan, Kamu Termasuk?

- 4 Januari 2021, 22:14 WIB
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu /antara

PR MAJALENGKA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jadi salah satu hal ditunggu banyak orang.

Ratusan ribu orang paling tidak mencoba peruntungan dengan mengikuti CPNS.

Setelah kemarin tahun 2020 pendaftaran CPNS ditiadakan, kini 2021 kembali dibuka pendaftaran untuk CPNS.

Baca Juga: 9 Tips jika Kamu Merasa Diikuti Seseorang, Jangan Langsung Pulang ke Rumah

Pendaftarannya akan dimulai pada April hingga Mei 2021.

Kuota yang dibuka sebanyak 113.172 untuk mengisi formasi CPNS pusat.

Sedangkan Pemerintah Daerah membutuhkan 438.140 CPNS baru di 2021 seperti dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Galamedia.

Baca Juga: ITB, Pertamina, dan Pupuk Kujang Bekerja Sama Mendirikan Perusahaan Katalis, Sawit jadi Bahan Bakar

Tiga formasi yang paling banyak dicari adalah tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis.

BKN akan melakukan rekruitmen hingga 1 juta formasi guru PPPK.

Usulan untuk formasi guru PPPK juga diperpanjang BKN hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Kualitas Air, Wajib Waspada jika Terdapat Rasa ketika Diminum!

Karena, sampai akhir bulan Agustus 2020, usulan formasi untuk Guru PPPK yang sudah masuk dari 32 pemerintah daerah provinsi, 370 pemda kabupaten, dan 89 kota, baru ada 174.077.

Khusus seleksi bagi guru PPPK juga akan berlangsung tiga kali di tahun 2021 ini.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Antara, formasi guru untuk CPNS 2021 memang ditiadakan.

Baca Juga: Pasca Dinyatakan Positif Covid-19 dan Jalani Isolasi, Begini Kondis Terkini Kesehatan Syekh Ali

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Menurutnya guru dengan status PPPK dan PNS adalah setara dari segi jabatan.

Berbeda hanya di fasilitas tunjangan pensiun.

"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," tandas Bima.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah