PR MAJALENGKA - Pada hari ini, Senin 21 Desember 2020 anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025 telah menggelar acara pengucapan sumpah.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Komisi Yudisial sendiri berwenang dalam mendaftarkan, menyeleksi, menetapkan dan mengajukan hakim agung ke DPR.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan gelaran tersebut.
Baca Juga: Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos, PT Sritex Beri Bantahan Tegas Soal Rekomendasi dari Gibran
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Setkab, Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025 ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P Tahun 2020.
Keppres tersebut berisi tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.
Adapun penetapan anggota Komisi Yudisial tersebut mulai berlaku pada 20 Desember 2020.
Baca Juga: Setelah Bawa Reyna Diam-diam, Bagaimana Nasib Aldebaran? Ini Sinopsis Ikatan Cinta 21 Desember 2020
Keputusan Presiden dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utama.
Berikut ini daftar nama calon anggota Komisi Yudisial yang mengucapkan sumpah di hadapan Presiden: