Setelah Mengamankan 400 Orang dalam Aksi 1812, Polisi Kini Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka

- 20 Desember 2020, 08:07 WIB
Polisi saat bertugas mengamankan aksi 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020.*
Polisi saat bertugas mengamankan aksi 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020.* /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PR MAJALENGKA – Polisi mengamankan 400 orang dalam aksi 1812 yang berlangsung pada Jumat 18 Desember 2020 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Aksi 1812 dilakukan sebagai bentuk protes atas penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Polda Metro Jaya saat ini telah menetapkan 7 orang tersangka dari 400 orang yang diamankan pihak kepolisisan saat aksi 1812.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian Keuangan, Seleksi Terbuka Sampai 30 Desember 2020, Baru 2 Orang Pendaftar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya betul (ditetapkan sebagai tersangka). Ada 7 orang,” kata Kombes Yusri.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sisa ratusan orang lainnya masih dilakukan tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Usulan Puan Maharani Presiden 3 Periode Dianggap Lelucon oleh Rizal Ramli: 2 Periode Aja Payah

Yusri berujar pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terkait kemungkinan adanya tersangka dari pasal-pasal lain.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah