PR MAJALENGKA - Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan dari Kementerian Sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan salah satu dari sekian banyak program bantuan pemerintah.
Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam upaya penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: KPK Mendalami Kasus Suap Bansos Covid-19, Vendor Penyalur akan Diperiksa
Pemerintah memang bukan hanya menekan angka terkonfirmasi Covid-19, tetapi juga membantu dalam hal perekonomian warga negara Indonesia.
Seperti diberitakan Majalengka.Pikiran-rakyat.com sebelumnya, banyak bantuan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) salah satunya BST, program BST ini telah berjalan sejak bulan Oktober 2020 lalu.
Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Sebelum TA, Simak Daftar Artis dan Public Figure yang Terseret Kasus Prostitusi Online, Termasuk HH
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300 ribu/bulan.