Kabar Gembira, Kementerian Sosial Tetap Akan Salurkan BST pada 2021, Simak Rinciannya

- 18 Desember 2020, 14:30 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.*
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.* /Twitter.com/@muhadjir_ef

PR MAJALENGKA - Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan dari Kementerian Sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan salah satu dari sekian banyak program bantuan pemerintah.

Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam upaya penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: KPK Mendalami Kasus Suap Bansos Covid-19, Vendor Penyalur akan Diperiksa

Pemerintah memang bukan hanya menekan angka terkonfirmasi Covid-19, tetapi juga membantu dalam hal perekonomian warga negara Indonesia.

Seperti diberitakan Majalengka.Pikiran-rakyat.com sebelumnya, banyak bantuan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) salah satunya BST, program BST ini telah berjalan sejak bulan Oktober 2020 lalu.

Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Sebelum TA, Simak Daftar Artis dan Public Figure yang Terseret Kasus Prostitusi Online, Termasuk HH

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300 ribu/bulan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News Majalengka.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x