Perlu diketahui, syarat lain bagi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah adalah pelajar yang terdaftar sebagai peserta didik di Dapodik sekolah.
Sedangkan untuk pelajar di lembaga non formal, harus terdaftar di Dapoldik datuan pendidikan non formal. *** (Risco Ferdian/Semarangku)