Cara dan Syarat Bagi Penumpang yang Berpergian Menggunakan Pesawat di Masa Pandemi

- 12 Desember 2020, 15:35 WIB
ILUSTRASI PENUMPANG PESAWAT/ Update! Berikut 4 Syarat Terbaru bagi Penumpang yang Ingin Naik Pesawat
ILUSTRASI PENUMPANG PESAWAT/ Update! Berikut 4 Syarat Terbaru bagi Penumpang yang Ingin Naik Pesawat /PIXABAY/Orna Wachman

Untuk melakukan penerbangan domestik, beberapa bandara akan menerapkan proses verifikasi dan validasi surat kesehatan oleh otoritas setempat.

Baca Juga: Kabar Duka! Pasien Meninggal Capai 80 Orang, Simak Update Kasus Covid-19 Majalengka 12 Desember 2020

4. Kartu E-HAC.

Penumpang pesawat yang datang dari luar negeri atau berpergian di wilayah domestik diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) tidak dilakukan secara manual, melainkan dengan mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI.

Bisa juga dengan mengunduh dan menginstal aplikasi E-HAC melauli Appstore dengan smartphone agar lebih praktis dalam melakukan perjalanan.

Baca Juga: Jelang Laga Man Utd vs Man City, Persiapan Kedua Tim sampai Fakta Menarik Laga Derby Manchester

5. Aplikasi peduli lindungi.

Setiap penumpang diusahakan juga mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia.

Disarankan untuk menyimpan baik-baik berkas kesehatan yang sudah disiapkan, karena berkas tersebut bisa diperiksa kembali sebelum naik pesawat.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah