Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Pihak Kepolisian Minta Rizieq Shihab Bisa Kooperatif

- 8 Desember 2020, 18:57 WIB
 Habib Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.*
Habib Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.* / ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

PR MAJALENGKA – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhamad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa Rizieq Shihab dan menantunya kembali mengkir dalam pemanggilan kedua polisi.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Rizieq Shihab dan menantunya diperiksa terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 15 saksi yang dijadwalkan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Dukung Importasi Vaksin Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bebaskan Bea Cukai dan Pajak

Namun pada hari Senin, 7 Desember 2020 lalu, dari 15 saksi tersebut hanya ada 6 pihak yang baru hadir.

Kombes Yusri juga menyebut Rizieq Shihab dan menantunya absen lantaran memiliki kegiatan yang lebih penting.

Hal tersebut diungkapkan pengacaranya.

“Alasan ketidakhadirannya saudara Rizieq Shihab karena ada dakwah dan menantunya ada kegiatan lebih penting, menurut pengacara dari pemeriksaan ini,” kata Yusri.

Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Untuk Selidiki Bentrok FPI dengan Polisi

Sebelumnya, Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya terkait dengan adanya kerumunan saat acara pernikahan putrinya yang bersamaan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FBI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Dikuti Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com, menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri mengungkapkan, pihaknya siap bertindak tegas terhadap Rizieq Shihab apabila kembali tidak memenuhi undangan polisi.

“Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir,” ungkapnya.

Baca Juga: Pilkada 2020 Digelar Besok, Petugas Pemilu di Bandung dan Balikpapan Dinyatakan Positif Covid-19

Menurut Awi, tidak menutup kemungkinan bahwa polisi akan menjemput paksa Rizieq Shihab.

Dijelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang di pasal 112 KUHAP, dimana saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi.

Pihak kepolisian juga berharap pihak Rizieq Shihab dapat kooperatif.

Baca Juga: Dokter Forensik Konfirmasi 6 Jenazah Pengikut MRS Terdapat di RS Polri, Akan Diserahkan ke Keluarga

“Sekali nggka hadir dipanggil kedua kali, dua kali nggak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu,” ujarnya.

Polisi juga berharap Rizieq Shihab gentel untuk penuhi panggilan polisi.

Seperti yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Prfmnews.Pikiran-rakyat.com, Rizieq Shihab meminta maaf kepada semua masyarakat terkait kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet dan Megamendung yang terjadi beberapa waktu lalu.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News PRFM News PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah