Sebanyak 24 Daerah Pilkada Masuk Zona Merah Covid-19, Wajib Tahu Aturan di TPS Saat Pencoblosan!

- 8 Desember 2020, 17:07 WIB
24 daerah penyelenggara Pilkada 2020 bersstatus zona merah Covid-19.
24 daerah penyelenggara Pilkada 2020 bersstatus zona merah Covid-19. /ANTARA/Naufal Ammar

PR MAJALENGKA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 digelar besok, Rabu 9 Desember 2020.

Sebanyak 270 wilayah yang terdiri dari sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten di Indonesia akan menggelar pesta demokrasi tingkat daerah.

Namun sebanyak 24 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak masuk dalam kategori risiko tinggi Covid-19 atau zona merah.

Baca Juga: Dokter Forensik Konfirmasi 6 Jenazah Pengikut MRS Terdapat di RS Polri, Akan Diserahkan ke Keluarga

Data itu di unggah Satgas Penangan Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku dalam akun Instagramnya @satgasperubahanperilaku, Senin 7 Desember 2020.

24 daerah yang masuk zona merah diantaranya Kota Bandar Lampung, Kota Batam, Kota Pekalongan, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kota Tomohon.

Kemudian ada Kota Palu, Siak, Batanghari, Indramayu, Karawang, Blora, Kendal, Sukoharjo, Klaten, Pemalang, Sleman, Jember, Situbondo, Serang, Sumbawa, Kotawaringin Timur, Banggal dan Muna.

Baca Juga: Inilah Jumlah Asupan Harian Vitamin C yang Baik untuk Tubuh, Berdasarkan Usia dan Jenis Kelamin

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry Harmadi jumlah zona merah ini naik dari pekan sebelumnya yang hanya 13 wilayah.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram PMJ News jakpusnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x