Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Kembali Mencuat, Ketua KPK: Itu Kita Dalami

- 7 Desember 2020, 16:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Tangkap Layar/Antaranews.com

PR MAJALENGKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pasal ancaman hukuman mati yang mungkin dapat diterapkan dalam kasus korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, dalam kasus korupsi tersebut ditetapkan Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya menjadi tersangka.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengatakan ancaman tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bupati Bantaeng DR Ilham Azikin Terkonfirmasi Positif Covid-19, Gubernur Sulsel Doakan Segera Pulih

KPK akan mendalami lebih lanjut terkait sejumlah unsur dalam kasus tersebut yakni dari sisi pelaku.

Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga membuktikan bahwa perkara itu merugikan keuangan negara.

“Itu kita dalami tentang proses pengadaannya (hukuman mati),” tutur Firli dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Makin Seru, Ini Aksi Lucu Emak-emak hingga Buat Atta Halilintar Ikut Komentar

“Tetapi perlu diingat bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x