PR MAJALENGKA - Setelah diminta untuk menyerahkan diri, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Bekasi.Pikiran-rakyat.com, Mensos Juliari Batubara datang dengan berpakaian serba hitam.
Mensos Juliari Batubara ditetapkan tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Resmi Jadi Tersangka, KPK Temukan Barang Bukti Uang Senilai Rp 14,5 Miliar
Tak hanya itu, Mensos Juliari Batubara juga diduga menerima imbalan pada pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.
Selain Mensos Juliari Batubara, KPK juga telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya yang diduga terlibat menikmati aliran dana sebesar Rp17 miliar tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga imbalan sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, BNPB Lakukan Upaya Mitigasi Bencana dengan Beri Bantuan Dana Rp500 Juta
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 sejumlah Rp8.8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari,” jelasnya.