Menteri Keuangan dalam jumpa pers virtual menjelaskan bahwa pembayaran PPN, KPP dapat memperkirakan berapa pendapatan perusahaan digital yang berasal dari Indonesia.
“Tentu kita harapkan ada kesepakatan perpajakan global, jauh lebih baik karena memberikan kepastian,” kata Menkeu.
Baca Juga: Viral Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’ Diduga Warga Majalengka, Bupati Majalengka: Benar Itu Warga Kami
“Tapi bukan berarti kita tidak bisa memungut pajak. Bedanya, kami tidak akan melakukan sesuatu yang didasarkan pada formula yang diadvokasi oleh OECD,” ujarnya.
Uni Eropa (UE) juga mempertimbangkan untuk melanjutkan pajak seluruh blok pada layanan digital.
Hal itu terjadi jika kesepakatan global tidak tercapai pada pertengahan 2021.
Baca Juga: Rilis Album Solo Pertama, Kai EXO Rajai Tangga Lagu Album iTunes Di 50 Negara
Amerika Serikat pada bulan Juni meluncurkan penyelidikan terhadap pajak layanan digital yang diadopsi di beberapa yurisdiksi, termasuk UE dan Indonesia.
Kantor pajak Indonesia mengatakan 16 perusahaan digital membayar Rp 297 miliar PPN per bulan Oktober.
Ekonomi digital Indonesia ditetapkan untuk mencapai US$44 miliar atau Rp621 triliun dengan kurs Rp 14.123, pada tahun 2020.