Sejumlah anggota Polda Metro Jaya bersama Kodim Jakarta Pusat mendatangi kediaman pimpinan FPI itu di kawasan Petamburan III.
Raindra menjelaskan surat pemanggilan itu terkait kerumunan massa pada masa pandemi Covid-19 ketika peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hari AIDS Sedunia, Selama Pandemi Covid-19 Penanganan Penderita HIV/AIDS Terhambat
Surat pemanggilan tersebut sudah diterima perwakilan keluarga dan kuasa hukum Habib Rizieq.
Surat tersebut juga disaksikan oleh pengurus Rukun Warga (RW) setempat.
Raindra mengungkapkan kalau dirinya sempat dihalangi anggota Laskar FPI saat akan memberikan surat tersebut.
Tetapi, polisi langsung menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Natal 2020, Berikut Panduan Penyelenggaraan Natal dari Kemenag
Surat pemanggilan terhadap HRS pun sempat diunggah akun Twitter @Kabar_FPI, milik Front Pembela Islam (FPI) pada 29 November 2020.
"Surat Panggilan Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Syihab dan menantu beliau, Habib Muhamad Hanif Alathas," bunyi cuitan Twitter @Kabar_FPI yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com.