Pemerintah Pastikan Pasien Positif Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2020

- 25 November 2020, 07:30 WIB
SIMULASI pemungutan suara Pilkada Pangandaran 2020.*
SIMULASI pemungutan suara Pilkada Pangandaran 2020.* /DeskJabar/

PR MAJALENGKA- Indonesia kini memasuki masa pesta demokrasi.

Wajar bila banyak calon-calon kepala daerah mulai melakukan kampanye.

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari infopemilu2.kpu.go.id, masa kampanye mulai berlangsung pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.

Baca Juga: Demi Menekan Kasus Positif Covid-19, Presiden Arahkan Pengurangan Libur Akhir Tahun

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak sempat ditunda, karena adanya pandemi Covid-19.

Pada akhirnya, pemerintah kembali mengadakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dalam keadaan pandemi Covid-19, penting untuk masyarakat mengetahui secara jelas terkait pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilakukan sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Kementerian Sosial Buka Kuota Baru Penerima Bansos Tunai, Siapa Saja yang Berhak?

Lalu, untuk pasien Covid-19 dan rawat inap apakah tetap memiliki hak pilih?

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x