PR MAJALENGKA- Indonesia kini memasuki masa pesta demokrasi.
Wajar bila banyak calon-calon kepala daerah mulai melakukan kampanye.
Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari infopemilu2.kpu.go.id, masa kampanye mulai berlangsung pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
Baca Juga: Demi Menekan Kasus Positif Covid-19, Presiden Arahkan Pengurangan Libur Akhir Tahun
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak sempat ditunda, karena adanya pandemi Covid-19.
Pada akhirnya, pemerintah kembali mengadakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Dalam keadaan pandemi Covid-19, penting untuk masyarakat mengetahui secara jelas terkait pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Kementerian Sosial Buka Kuota Baru Penerima Bansos Tunai, Siapa Saja yang Berhak?
Lalu, untuk pasien Covid-19 dan rawat inap apakah tetap memiliki hak pilih?