Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santriwati di Cilengkrang, Modusnya Ajari Belajar Santri

29 Mei 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi pencabulan./antaranews.com /

BERITAMAJALENGKA - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencabulan dan mengamankan pelakunya.

Pelaku merupakan oknum guru ngaji berinisial ADR (58) yang mencabuli belasan santriwatinya di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung sejak April tahun 2023.

Baca Juga: Bersaing Ketat, Inilah 14 Calon Anggota Bawaslu Jawa Barat yang Lolos ke Tahap Fit & Proper Test

“Kejadiannya sejak April tahun 2023, di laporkan oleh orang tua korban pada 17 Mei 2023. Adanya laporan tersebut, kami langsung melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka pada 20 Mei 2023,” kata Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).

“Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji,” ujar Kusworo.

Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut total korban yang dicabuli oleh tersangka ADR sebanyak 12 orang, dengan usia antara 9 hingga 16 tahun.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Halaman 164, Statements About Activities

“Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar,” tutur Kusworo.

Korban yang berusia 16 tahun, kata Kusworo, kena bujuk rayu hingga akhirnya, korban menanggalkan semua pakaiannya, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka.

“Sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil,”jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Suami Suami Masa Kini 2 Episode 4 Legal Bukan di Telegram, LK21, Ngefilm21

Kapolresta menegaskan, atas perbuatan tersangka ADR. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara, " pungkasnya.***

Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler