Ungkap Narkotika Sebanyak 3 Truk yang Diamankan di Bekasi, Kapolda Metro Langsung Turun Tangan

10 April 2023, 16:24 WIB
Pengungkapan Narkoba Oleh Polda Metro Jaya /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus jaringan narkoba yang berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dari penggerebekan ini, diamankan barang bukti narkoba sebanyak 3 truk golongan I jenis Pil PCC yaitu Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein.

Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti jenis narkotika yang diamankan mencapai 23 miliar.

Baca Juga: Silaturahmi ke Walikota Bandung, Kapolrestabes Bandung Diapresiasi Walikota Soal Kembali Hadirnya Tim Prabu

"Barang bukti yang kita disita dalam pengungkapan kasus senilai mencapai Rp 23 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Menurut Irjen Karyoto, barang bukti narkotika itu disimpan para pelaku di sebuah gudang di wilayah Bekasi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

Narkotika tersebut, kata dia, merupakan narkotikan golongan nomor wahid.

"Narkotika golongan 1 jenis serbuk warna putih mengandung MDMB-4en-PINACA,” ujarnya.

Dari kasus ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku berinisial ASF, AP, dan MN.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Program Bandung Bertadarus, Ikhtiar Wujudkan Bandung Agamis

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

 

Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler