Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Mahfud MD: Terserah Polisi Sajalah

19 Agustus 2022, 19:30 WIB
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Mahfud MD: Terserah Polisi Sajalah… /Instagram Mahfud MD

BERITA MAJALENGKA - Pada Jumat siang, 19 Agustus 2022, Tim Khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Menteri Koordinatos Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kasus Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi merupakan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Terserah polisi sajalah,” ucap Mahfud MD dikutip Berita Majalengka dari Antara.

Mahfud MD belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Baca Juga: Profil Iqbaal Ramadhan, Sosok Piko dalam Film Mencuri Raden Saleh

Karena kasus tersebut merupakan ranah penyelidikan pihak kepolisian.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menambah tersangka baru, yaitu Putri Candrawathi, ia diduga mengetahui saat-saat Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J.

Empat tersangka lainnya yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Penyidik menerapkan pasal 337 KUHP juncto 55 dan 55 KUHP terhadap Bharada E.

Baca Juga: Menkominfo Dukung Pernyataan Kapolri untuk Berantas Judi Online

Sedangkan Bripka Ricky Rizal dan sang supir Kuat Maruf, serta Irjen Ferdy Sambo ditambahkan pasal 340 dengan hukuman tertinggi yaitu hukuman mati.***

 

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler