Waduh! Bantuan Kecelakaan Untuk Korban Lion Air Senilai 34 Miliar Raib Dibawa ACT, 10 M ke Kantong Koperasi

28 Juli 2022, 15:26 WIB
Waduh! Bantuan Kecelakaan Untuk Korban Lion Air Senilai Rp 34 Miliar ‘Raib Dibawa ACT, Rp 10 M ke Kantong Koperasi Syariah 212 /Riadi/

BERITA MAJALENGKA - Hasil penyelidikan terbaru tentang dugaan raibnya dana donasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) senilai Rp 34 miliar perlahan dibuka Bareskrim Polri.

Berdasarkan penjelasan dari Bareskrim Polri hasil penyelidikan yang ditemukan, diketahui jika ACT memakai dana donasi kecelakaan pesawat Lion Air tidak sesuai dengan semestinya. Salah satunya masuk ke kantong koperasi syariah 212.

Bukan main kepalang, total dana keseluruhan kecelakaan pesawat Lion Air yang disalahgunakan ACT menyentuh angka Rp 34 miliar lebih. Berikut dikutip Berita Majalengka dari Depok Pikiran Rakyat.com pada Kamis, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Terbaru Autopsi Tubuh Brigadir J Terus Berlanjut, Berikut Kronologisnya

Rincian penyalahgunaan dana donasi itu digunakan untuk pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 M, lalu program big food bus kurang lebih senilai Rp 2,8 M, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya yang kurang lebih berjumlah Rp 8,7 M.

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang dipakai tidak sesuai kebutuhannya, di antaranya adalah yaitu pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 M, lalu untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 M, kemudian untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai kurang lebih Rp 8,7 M," ucap Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf.

Selain daripada itu, terdapat juga aliran dana yang mengalir ke kantong koperasi syariah 212 kurang lebih senilai Rp 10 M.

Baca Juga: Cara Mencintai Diri Sendiri Agar Hidup Lebih Bermakna dan Penuh Cinta, Simak Penjelasannya

"Selanjutnya selain dari itu, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih senilai Rp 10 M, lalu untuk dana talangan CV CUN Rp 3 M, ada juga dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 M sehingga total keseluruhan adalah Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," lanjutnya.

Tidak berhenti sampai disana, Bareskrim Polri juga menemukan bukti penyelewengan dana yang dilakukan ACT untuk menggaji para pengurus.

Dalam proses tindak lanjutnya, Bareskrim berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana-dana tersebut.

Baca Juga: Resep dan Cara Buat Otak-Otak KW, Cemilan Khusus Tanggal Tua

"Ini sekarang tengah dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi sudah disampaikan. Yaitu akan ada audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi bersama PPATK, untuk selanjutnya pelacakan dana-dana itu," tandasnya.

Sekarang ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana yang dikelola oleh ACT.

Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, serta N Imam Akbari.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Terbaru, Peringati Hari Hepatitis Sedunia Tahun 2022, Share di Sosial Media Anda

Rencananya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa keempat tersangka kasus penggelapan dana dalam jabatan di ACT pada Jumat, 29 Juli 2022 mendatang.***

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Depok pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler