Satuan Tugas Covid-19 Izinkan Pekerja Bepergian Saat Mudik Lebaran 2021, Ini Syaratnya

8 April 2021, 20:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pekerja boleh melakukan mudik namun dengan syarat.* /ARAHKATA/Dok. BNPB Indonesia

PR MAJALENGKA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 izinkan pekerja sektor formal maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) mudik lebaran tahun 2021 ini.

Adapun pengecualian ini terkait larangan mudik selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Bagi pekerja sektor formal, informal, dan ASN serta masyarakat yang ingin merencanakan mudik pada lebaran tahun ini wajib memerlukan surat izin perjalanan.

Baca Juga: Glenn Fredly Berpulang Setahun Lalu Karena Meningitis, Kenali Sebab hingga Gejalanya

"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Prof. Wiku menambahkan, kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh Permanhub manghimbau setiap masyarakat meniadakan mobilitas sementara pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Ketentuan larangan mudik lebaran tertuang pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga: Amanda Manopo Unggah Foto Bersama Para Pemain Ikatan Cinta, Tanda Akan Segera Tamat?

Satgas memberikan kelonggaran bagi pekerja di bidang logistik, pekerja yang berdinas di luar daerah untuk mudik lebaran.

Selain itu, jika memiliki keluarga yang sakit maupun saat sedang berduka Satgas memberikan pengecualian untuk dapat berpergian ke luar daerah.

Kemudian untuk pelayanan khusus ibu hamil perlu pendampingan maksimal seorang pendamping pelayanan ibu bersalin ditambah dua orang sebagai pendamping pembantu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 9 April 2021, Taurus Penuh Ketegangan Sepanjang Hari, Leo Akui Kegagalan

Lain halnya bagi masyarakat yang bekerja dibawah naungan pemerintah seperti ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI/Polri, diperlukan tanda tangan sah oleh pejabat setingkat eselon II.

Bagi pekerja sektor informal yang memiliki keperluan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan memiliki surat izin perjalanan yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai domisili.

Prof. Wiku menegaskan, surat izin perjalanan berlaku secara perseorangan yang digunakan untuk bepergian hanya berlaku bagi masyarakat berusia setara atau lebih dari 17 tahun keatas.

Baca Juga: PP Nomor 56 Tahun 2021 Diteken Jokowi, Berikut Rincian Royalti Musik yang Harus Dibayar Pemillik Usaha

Semua ketentuan dan syarat sudah sangat jelas dan bersifat mengikat, sehingga jika masyarakat tidak memiliki surat izin perjalanan, otomatis tidak diperkenankan untuk mudik.

Demi mewujudkan keamanan sesuai dengan protokol kesehatan, Polri dan TNI bersama aparat pemerintah daerah akan melaksanakan tugas melakukan operasi pemeriksaan surat izin perjalanan pada rentang 6 hingga 17 Mei 2021.

Oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak mematuhi aturan u membawa surat izin perjalanan ketika sedang berpergian atau melaksanakan mudik lebaran.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler