Terkait yang Telah Divaksin, Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Belum Bisa Dijadikan Syarat Perjalanan

17 Maret 2021, 10:34 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika sertifikat vaksinasi belum bisa menjadi syarat untuk melakukan perjalanan. /ANTARA/Muhammad Zulfikar/ANTARA

PR Majalengka – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tegaskan jika sertifikat vaksinasi Covid-19 belum bisa jadi syarat melakukan perjalanan.

Kemenkes memberikan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin sebagai salah satu bukti.

Siti Nadia Tarmidzi selaku juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes menjelaskan tentang sertifikat tersebut.

Baca Juga: Masalah Kesehatan hingga Kelelahan Otot, Ini 4 Alasan Orang Kehabisan Nafas Setelah Menaiki Anak Tangga

Sertifikat yang diberikan belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

“Karena kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi covid 19," ujar Nadia dalam siaran persnya secara virtual, Selasa 11 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News.

"Dan saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan," sambungnya.

Baca Juga: Sebabkan Iritasi hingga Tidak Ramah Lingkungan, 5 Alasan Orang Asia tidak Miliki Tisu Toilet di Rumah

Siti Nadia juga memaparkan bahwa walaupun sudah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, tetapi bagi yang ingin melakukan perjalanan harus tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan tes yang telah diatur pemerintah.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Karena siapapun yang sudah menerima vaksin masih memiliki resiko untuk tertular virus Covid-19.

Baca Juga: Simak Sinopsis Drama Korea Reply 1988 NET TV Eps 8: Deok Sun Bertengkar dan Dibawa ke Kantor Polisi

“Inilah yang wajib diketahui," ujar Nadia

"Walaupun sudah melewati proses vaksinasi covid 19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan," sambungnya.

Untuk masyarakat yang akan berangkat haji atau umroh, pemerintah Kerajaan Arab Saudi kemungkinan besar akan menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat.

Baca Juga: 3 Adegan di Drama The Pentouse 2 Ini Mendapat Rating Tertinggi, Ada Favoritmu?

“Selain vaksin influenza dan meningitis yang memang wajib dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah," tutur Nadia.

"Kemungkinan pemerintah Arab Saudi akan menambahkan satu syarat lagi yakni vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan umrah dan ibadah haji nanti," sambungnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa yang ingin menunaikan ibadah haji ke Mekkah pemerintah Arab Saudi mewajibkan untuk menyertakan bukti bahwa mereka telah melakukan vaksinasi Covid-19.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler