Ternyata Foto KTP Bisa Diganti Gratis, Berikut Syaratnya

6 Maret 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi KTP. /

PR MAJALENGKA - Apakah kamu punya niat untuk mengganti foto yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milikmu?

Kalau iya, ternyata itu bisa dilakukan dan caranya cukup mudah.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari akun instagram @zudanarifofficial, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pada prinsipnya foto KTP-el bisa diganti sepanjang hal itu diperlukan dan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Kredit Usaha Rakyat Bagi Alumni Kartu Prakerja yang Terkena PHK

Zudan menuturkan bahwa terdapat persyaratan dan ketentuannya untuk mengganti foto KTP, yakni:

1. Bisa diganti bila pemiliknya dulu tidak berjilbab, namun sekarang sudah berjilbab.

2. Bisa diganti sekalian dengan mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Baca Juga: Ririe Fairus Akhirnya Angkat Bicara Terkait Sidang Gugatan Cerainya dengan Ayus Sabyan

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil," kata Zudan.

Zudah juga mengatakan bagi warga yang memenuhi syarat tersebut dan ingin mengganti foto KTP  cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," ujarnya.

Baca Juga: Diego Simeone Disuruh Memilih antara Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, Berikut Jawabannya

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan jika seseorang ingin merubah status di KTP-el yang awalnya lajang menjadi nikah.

Zudan mengungkapkan jika terjadi perubahan status, tidak perlu melakukan perekaman KTP-el ulang.

"Silahkan datanya diganti, bawalah buku nikahnya dan tunjukkan pada petugas di Dinas Dukcapil setempat. Ini wajib diganti agar status Anda tidak bujangan terus padahal sudah menikah," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Pembangunan PLTP Gunung Tampomas Tahun Ini, Diharapkan Tingkatkan Kualitas Sumber Daya

Dalam kondisi tersebut, pemilik KTP-el juga bisa sekalian mengganti foto dan mendapatkan KTP-el yang baru.

Penggantian KTP ini tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

Masih dilansir dari akun Instagram @@zudanarifofficial, Zidan mendapatkan pertanyaan cara untuk merubah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Satgas Mandago Raya Bersama 88 Antiteror Buru Kelompok MIT di Poso Sulawesi Tengah

Zudan menjawab bahwa NIK itu berlaku seumur hidup dan tidak dapat diubah.

Aturan tersebut diatur dalam UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 13 yang menyatakan bahwa NIK berlaku seumur hidup.

Adapun isi dari Pasal 13 tersebut adalah sebagai berikut

Baca Juga: Prediksi Man City vs Man Utd di Liga Inggris, Setan Merah Pincang Ditinggal De Gea

(1) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK.

(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbit paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Baca Juga: Bayern Munich vs Borussia Dortmund, Pembuktian Penyerang Handal Antara Lewandowski dan Haaland

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, seperti pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jika kamu mengalami kendala atau aduan bisa langsung menghubungi Layanan Call Center Ditjen Dukcapil Kemendagri di nomor 1500537 (Halo Dukcapil) atau melalui akun Facebook @Ditjen Dukcapil atau akun Twitter @ccdukcapil.

Bisa juga melalui SMS dan Telepon ke nomor 08118005373 atau melalui email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @zudanarifofficial

Tags

Terkini

Terpopuler