Perpres Dukung Pembukaan Investasi Miras, DPR: Pemerintah Seharusnya Menjaga Nilai Luhur Bangsa

2 Maret 2021, 10:34 WIB
DPR minta pemerintah untuk mempertimbangkan pembukaan investasi miras di Indonesia.* /PIXABAY/Michal Jarmoluk

PR MAJALENGKA - Baru-baru ini pembicaraan mengenai pemerintah memberikan izin mengenai pembukaan investasi minuman keras (miras) di Indonesia menjadi bahan pembicaraan.

Izin ini tidak hanya diberikan tidak di semua wilayah Indonesia tetapi di beberapa daerah khusus.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Dpr.go.id, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III.

Baca Juga: Raup Untung Puluhan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Pengusaha Kerupuk yang Gunakan Boraks

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia, dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Namun, investasi miras dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.

Hal ini tentu membuat salah satu Anggota DPR dari Komisi VI, Nevi Zuairina angkat bicara mengenai pembukaan izin investasi untuk industri miras dari skala besar hingga kecil.

Baca Juga: Geram Akun Instagramnya Diretas Kembali, Leeteuk Super Junior: Tolong Hentikan!

Ia mengingatkan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.

Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12.

Disebutkan bahwa hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu industri narkotika, judi dan kasino, penangkapan spesies ikan, pemanfaatan koral, industri senjata kimia, serta industri perusak ozon.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, IDI: Perlu Adanya Peningkatan Sistem Kesehatan Nasional

“Sedangkan, industri miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal,” ujar Nevi dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Dpr.go.id .

Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu setidaknya sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.

Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.

Baca Juga: Update Kasus Covid 19 Majalengka 2 Maret 2021: Angka Kasus Aktif Cukup Stabil

Alkohol sendiri selain berbahaya untuk kesehatan, ini juga dapat mengakibatkan meningkatkan kasus asusila, kekerasan, kecelakaan atau bahkan tindakan kriminal.

“Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga,” kata Nevi.

Dia menambahkan bahwa kasus perceraian juga banyak terjadi dikarenakan suami mabuk-mabukan.

Baca Juga: Serie A Juventus vs Spezia, Jadi Ambisi Bianconerri Kejar Duo Milan

Nevi juga meyakinkan bahwa hasil dari beberapa penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan.

Hal ini akan mendorong kepada kasus kekerasan rumah tangga dan mengarah ke perceraian.

Nevi menyayangkan sifat pemerintah yang tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras dalam skala industri besar saja.

Baca Juga: Densus 88 Ringkus 12 Terduga Teroris di Jawa Timur, Diduga Berafiliasi dengan Al-Qaeda

Tetapi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan meskipun dengan persyaratan tertentu.

Dia berharap, jangan sampai tujuan pembangunan lebih mengarah pada perbuatan melanggar norma, hukum, dan agama.

“Kebijakan negara harus menutup semua  potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia, karena Rumah Tangga Keluarga Indonesia merupakan benteng pertahanan Bangsa dan Negara,” sambung Nevi.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler