Kompol Yuni yang Pesta Narkoba Bersama 11 Anggotanya Ternyata Terlilit Utang Ratusan Juta!

19 Februari 2021, 05:00 WIB
Tangkapan layar pengumuman LHKPN Kompol Yuni. /elhkpn.kpk.go.id

 

PR MAJALENGKA - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Astanaanyar non aktif, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kini harus berurusan dengan hukum akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kompol Yuni bersama 11 anggota Polsek Astanaanyar diciduk Propam Polda Jawa Barat, di sebuah hotel di Bandung, Selasa, 16 Februari 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari pikiran-rakyat.com, kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus Kompol Yuni dan memeriksa mereka yang diamankan ini. 

Baca Juga: Terkenal Pedas dan Asam, Ternyata Kimchi Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

"Semuanya sedang diperiksa di Paminal Propam Polda Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Adrimurlan Chaniago. 

Selain terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kompol Yuni juga ternyata terlilit utang yang bernilai cukup fantastis.

Jumlahnya sekitar Rp340 juta.

Baca Juga: Beredar Akun Palsu dengan Nama Hyun Bin, Vast Entertainment Beri Peringatan

Hal tersebut bisa diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di situs elhkpn.kpk.go.id.

Kompol Yuni terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 19 Maret 2020, ketika masih menjabat Kapolsek Sukasari.

Perempuan kelahiran, 23 Juni 1971 tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 100 m2 di kota Bandung yang nilainya ditaksir Rp350 juta.

Baca Juga: Sering Mengalami Stres? Inilah 5 Daftar Vitamin dan Suplemen untuk Menghilangkan Gejalanya

Kompol Yuni juga memiliki mobil Toyota Avanza yang dibelinya tahun 2009 dengan harga taksiran saat ini Rp 100 juta.

Selain itu, Kompol Yuni tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga maupun kas dan setara kas

Jika ditotal, Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor punya harta sebesar Rp450 juta.

Baca Juga: Australia Terbuka: Stefano Tsitsipas Kalahkan Rafael Nadal

Tapi ternyata, Kompol Yuni melaporkan jika dirinya memiliki utang sebesar Rp340 juta.

Sehingga harta yang dia miliki tersisa Rp110 juta saja. 

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari pikiran-rakyat.com, Kamis, 18 Februari 2021, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Dofiri mengatakan bahwa Kapolri memberikan dua pilihan sanksi bagi anggota kepolisian yang terlibat narkoba. 

Baca Juga: Nindy Ayunda Alami KDRT Babak Belur Dihajar Suami, Sempat Minta Tolong Keluarga Namun Hasilnya Nihil

Pertama adalah pemecatan dari keanggotaan Polri dan kedua yakni dipidanakan sesuai hukum yang berlaku.

"Tidak menutup kemungkinan kedua sanksi tersebut diberlakukan kepada Kompol Yuni dan anggota Polsek Astanaanyar lainnya," katanya. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat LHKPN KPK

Tags

Terkini

Terpopuler