DPR Minta Kemenaker Lakukan Evaluasi Program BSU dan Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

19 Januari 2021, 21:00 WIB
Gedung DPR RI. /Dok.Antara/

PR MAJALENGKA - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterapkan pemerintah untuk mendukung perekonomian masyarakat di masa pandemi ini dilirik anggota DPR.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan realisasi penyaluran BSU hingga akhir 2020 baru mencapai 98,91 persen.

Diktuip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Dpr.go.id, Menaker menyampaikan yang menjadi kendala utama tidak tercapainya target penyaluran kepada 12.403.896 pekerja yang menerima gaji di bawah Rp5 juta per bulan, karena permasalahan dalam rekening penerima.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Lakukan Uji Coba Program Pengolahan Sampah dengan Menukar Non Organik Jadi Uang!

Menanggapi hal tersebut Komisi IX DPR RI mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan BSU Tahun 2020.

Evaluasi ini bertujuan untuk menjadi bahan rujukan jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program BSU tersebut.

Selain evaluasi BSU, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenaker untuk memperbaiki program-program ketenagakerjaan lainnya.

Baca Juga: Belum Mendapat Maaf, Aldebaran Tumbang Tak Berdaya! Saksikan Ikatan Cinta Malam Ini 19 Januari 2021

Seperti program padat karya, tenaga kerja mandiri dan BLK Komunitas.

Komisi IX DPR RI menambahkan kalau Kemenaker dapat meningkatkan sosialisasi Jaminan Sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja.

Tujuannya untuk meningkatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Chelsea Ingin Datangkan Erling Haaland, Disebut akan Memecahkan Rekor Transfer Klub

Karena ini belum optimalnya kepesertaan pekerja dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya.

Kemenaker harus meningkatkan koordinasi dengan Lembaga/Kementerian terkait penyelesaian transformasi program jaminan sosial PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya perlindungan jaminan sosial kepada pekerja baik pelaut dan anak buah kapal (ABK).

Baca Juga: Ibu Denny Cagur Meninggal Dunia, 3 Artis ini Sampaikan Duka Citanya

Komisi IX DPR RI juga menekankan Kemenaker untuk melakukan pengendalian penggunaan TKA.

Berkaitan dengan klasifikasi dan jenis pekerjaan yang dilakukan TKA, sehingga tidak mengambil alih posisi pekerja Indonesia.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler