Pemerintah Memberikan Layanan Perpanjangan SIM Gratis kepada 7 Golongan Masyarakat, Cek Detailnya

4 Januari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

PR MAJALENGKA – Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, dari PP yang baru disahkan tersebut terdapat beberapa golongan masyarakat yang mendapatkan layanan publik termasuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

31 jenis PNBP dari PP tersebut tersebut berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Dengar Andin Minum Racun, Istri Ustaz Solmet Sampai Bawakan Ini ke Lokasi Syuting Ikatan Cinta

Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Perpanjangan SIM tersebut dapat dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Terdapat juga bagian penjelasan tentang layanan yang mendapatkan prioritas yang mendapatkan tarif sampai Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Gencar Isu Aplikasi Peduli Lindungi Curi Data Pribadi, Ini Penjelasan Kominfo

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, La Nyalla Mattalitti selaku Ketua DPD RI mengapresiasi kebijakan tersebut.

“Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak,” tutur La Nyalla dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Memang tidak semua yang mendapatkan layanan tersebut merupakan tidak mampu, tetapi kebijakan tersebut membuat rakyat yang kurang mampu bisa terbantu.

Baca Juga: Terkenal Baik Hati, Ini 4 Nasihat Jimin BTS, Nomor 4 Bikin ARMY Nangis

“DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapatkan fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro-rakyat,” tutur La Nyalla.

Kembali dilansir dari PMJ News, berikut golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat perpanjangan SIM gratis.

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,

2. Kegiatan keagamaan,

3. Kegiatan kenegaraan,

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

5. Masyarakat tidak mampu,

6. Mahasiswa/pelajar.

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler