Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Sebut Telah Kucurkan Dana untuk BSU Sebesar Rp27,96 Triliun

17 Desember 2020, 23:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.* /Setkab.go.id

PR MAJALENGKA – Pemerintah telah memberikan banyak subsidi kepada masyarakat guna membantu pemulihan ekonomi di Indonesia.

Penyaluran subsidi oleh pemerintah dilakukan sejak adanya pandemi Covid-19.

Salah satu subsidi yang diberikan pemerintah saat ini yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji bagi buruh atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000.

Baca Juga: Semakin Bangkit di Masa Pandemi Covid-19, Tren Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Terus Berlanjut

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan bahwa hingga 14 Desember 2020, total penyaluran BSU untuk buruh dan pekerja sejak termin pertama hingga termin kedua mencapai 93.34 persen atau tersalurkan  sebesar Rp27.96 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menuturkan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang ke II.

Data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27.96 triliun atau 93.94 persen.

Baca Juga: Bertepatan dengan Peringatan Harkodia, KPK Sampaikan 3 Pendekatan Guna Pemberantasan Korupsi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, pada termin pertama BSU tersebut sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai dana sebesar Rp14,71 triliun.

Pada termin kedua dana BSU sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang atau 89 persen dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, bahwa secara keseluruhan termin, penyaluran BSU belum mencapai 100 persen.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Nama di eform.bri.co.id/bpum, Asal Terima Pesan Ini dari BRI Bisa Cairkan BLT UMKM

Hal tersebut disebabkan oleh adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyaluran terhambat, terutama pada termin pertama.

“Jika dilihat dari realitas tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan bank penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga dana tersebut di retur,” terangnya.

Sebab, adanya rekening retur, pihaknya kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.

Baca Juga: Resmi Jadikan Mobil Listrik sebagai Mobil Dinas, Menhub Budi Karya: Saya Bahagia

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait dengan perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data telah direvisi, maka bank penyalur akan kembali menyalurkan BSU tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Resmi Jadikan Mobil Listrik sebagai Mobil Dinas, Menhub Budi Karya: Saya Bahagia

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar BSU tersebut dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

Baca Juga: VIRAL! Pemuda Nekat Pulang Kampung ke Malang Sebrangi Teluk Balikpapan dengan Galon, 3 Jam Mengapung

“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP dan dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,”ujarnya.

Program BSU telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja dan buruh.

Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja dan buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Baca Juga: Berikan Langsung Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta, Presiden Jokowi: ke Depannya Semua Toko Online

“Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag,” katanya.

Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata mereka memiliki gaji di kisaran Rp3 juta.

Penerima bantuan subsidi gaji atau upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatra Utara.

Baca Juga: Bukan Tak Percaya Polisi soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Tetapi, Kita Ingin Menguji

Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima BSU.

Total bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau sebesar  Rp2.4 juta dan diserahkan melalui dua termin.

Setiap terminnya, penerima akan menerima BSU sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Turun? Cek Langkah Melakukan Pengaduan di Sini

Untuk termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada bulan November-Desember 2020 dan saat ini masih berjalan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, dengan adanya BSU maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler