Polisi Ungkap Alasan Menahan Rizieq Shihab Selama 20 Hari ke Depan

13 Desember 2020, 09:44 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR MAJALENGKA – Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal Rizieq Shihab memasuki babak baru.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Portaljember.Pikiran-rakyat.com, pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab meliputi penjemputan dirinya di Bandara Soekarno-Hatta hingga acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Setelah adanya penyidikan, polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Usai Dicecar 84 Pertanyaan oleh Tim Penyidik, Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, akhirnya Rizieq Shihab menyambangi pihak kepolisian pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka.

Proses pemeriksaan Rizieq Shihab dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Berikut Daftar 8 Pejabat Kena OTT KPK Sepanjang 2020, Kementerian, KPU hingga Rektor UNJ

Dari pemeriksaan tersebut, Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember, hingga 20 hari ke depan," ungkap Argo.

Selain itu, Argo juga mengatakan bahwa saat ini Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Usul Calling Visa Israel Dibatalkan, Sukamta: Tidak Berkompromi, Walaupun untuk Mencari Investasi

Dalam hal ini, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait dengan penahanan Rizieq Shihab.

Pertimbangan tersebut yakni Rizieq Shihab dijerat hukuman lebih dari lima tahun.

Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Komisi IX Mendorong Kemenkes Memperluas Target Vaksinasi, Menkes: Kita Tidak Berani

Selain itu, dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, Polda Metro Jaya juga memberi ultimatum untuk 5 tersangka lainnya.

Mereka diminta agar segera menyerahkan diri, karena diduga terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan bersama dengan Rizieq Shihab.

Lima orang tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Idrus. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com portaljember.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler