PR MAJALENGKA – Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau yang lebih dikenal dengan nama Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Antara, Rizieq Shihab akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kabar terkait penahanan Rizieq Shihab disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Baca Juga: Berikut Daftar 8 Pejabat Kena OTT KPK Sepanjang 2020, Kementerian, KPU hingga Rektor UNJ
Sehingga, Rizieq Shihab akan ditahan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari kedepan,” papar Argo Yuwono
Argo menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq Shihab, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Usul Calling Visa Israel Dibatalkan, Sukamta: Tidak Berkompromi, Walaupun untuk Mencari Investasi
Sebelum ditahan, Rizieq Shihab mendapatkan 84 pertanyaan dari penyidik terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.