Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Humas Polri: Sesuai Prosedur Penangkapan

4 Desember 2020, 23:25 WIB
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. //Dok. PMJ News

PR MAJALENGKA - Soni Ernata atau yang lebih dikenal publik dengan nama Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap pihak kepolisian pada Rabu, 2 Desember 2020.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.com, Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi saat berada di kediamannya yang berada di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi berdasarkan surat dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus, Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi Total Strategi Penanganan Covid-19

Kabar penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Kamis, 3 Desember 2020.

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 WIB tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tutur Irjen Pol Argo Yuwono.

Lebih lanjut, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Ukuran 2 Gram Ada Perubahan dari Hari Sebelumnya, Simak Update Harga Emas Antam dan UBS

"Ini terkait laporan salah satu pelapor yang merasa terhina," jelas Irjen Pol Argo Yuwono.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Di sisi lain, kuasa Hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi menilai ada kejanggalan dan diskriminasi dari penangkapan kliennya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi, Satgas Covid-19 Sampaikan Empat Pesan Penting

Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, penangkapan tersangka terkait ujaran kebencian melalui media sosial Ustadz Maaher At-Thuwailibi sejalan dengan prosedur.

"Sesuai prosedur penangkapan," tegas Brigjen Pol Awi Setiyono yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Ia pun meminta kepada pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan pra-peradilan

"Mau diuji, silahkan di pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Terseret Kasus Pemberian Sejumlah Uang, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Kena OTT KPK

Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, tersangka tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Dalam hal ini, Ustaz Maaher At-Thuwailibi diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler