Menkeu Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Turut Dorong Reformasi Fundamental

4 Desember 2020, 19:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (3/12/2020).* /Humas Kemenkeu

PR MAJALENGKA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu ternyata memiliki peran penting dalam reformasi fundamental.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Setkab.go.id, UU Cipta Kerja berguna untuk membangun kompetisi di Indonesia menjadi lebih sehat, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan inovasi masyarakat.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 yang diselenggarakan secara daring pada Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus, Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi Stategis Penanganan Covid 19

“Di dalam UU Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional.

Sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Pemerintah Masih Lakukan Moratorium Terhadap Pemekaran Daerah Baru

“Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali," tutur Menkeu Sri Mulyani.

"Ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” tambahnya.

Di dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah menurunkan tarif PPh badan secara bertahap, dan menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Negatif Setelah Bertemu Anies, Kapolda Metro: Positif Covid-19 Bukanlah Aib

Selain itu, mengatur non objek PPh atas bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi maupun dari dana pengelolaan keuangan haji.

Pemerintah juga membebaskan penyertaan modal dalam bentuk aset yang tidak terkena terutang PPN, penghasilan tertentu.

Dalam hal ini, termasuk dividen yang berasal dari luar negeri apabila ditanamkan di Indonesia dalam bentuk investasi akan mendapatkan pembebasan PPh.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Jumat 4 Desember 2020, Total Pasien Terkofimasi 563.680

"Ini tujuannya adalah agar berbagai resources, sumber daya, bisa mengalir kepada kegiatan-kegiatan yang produktif sehingga tidak hanya bisa menerjemahkan apa yang disebut produktivitas dan inovasi," terang Menkeu Sri Mulyani.

"Namun juga pada akhirnya kita mampu menciptakan kesempatan kerja, terutama pada kelompok masyarakat yang demografinya didominasi oleh kelompok muda,” lanjutnya.

Disampaikan Menkeu Sri Mulyani, pihaknya akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Negatif Setelah Bertemu Anies, Kapolda Metro: Positif Covid-19 Bukanlah Aib

Langkah-langkah yang dilakukan, seperti melalui klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja agar kewajiban membayar pajak dilaksanakan secara sukarela dapat dilakukan secara lebih mudah, lebih efisien, dan lebih pasti. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler