Wapres Ma'ruf Amin Sebut Pemerintah Masih Lakukan Moratorium Terhadap Pemekaran Daerah Baru

4 Desember 2020, 18:36 WIB
Wapres Ma’ruf Amin bersama Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat lainnya di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (3/12/2020). * /Setkab.go.id/KIP Setwapres

PR MAJALENGKA - Kebijakan moratorium atau penundaan sementara terhadap usulan pemekaran daerah baru masih diberlakukan.

Hal ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Audiensi tersebut dilaksanakan di Istana Wapres, Jakarta pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Jumat 4 Desember 2020, Total Pasien Terkofimasi 563.680

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Setkab.go.id, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara atau moratorium.

Diketahui saat ini, Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB).

Hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 menunjukkan, sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap KPK Masih Bisa OTT Edhy Prabowo dan Ajay M Priatna, Berikut Penjelasannya

Lebih lanjut Wapres Ma'ruf Amin menjelaskan, moratorium ini didasarkan oleh beberapa hal diantaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah.

Selain itu, kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.

“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” kata Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Viral Adzan Serukan Jihad, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Adzan dan Penyebar video

Dia menambahkan, kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia,” tutur Wapres Ma'ruf Amin.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan.

Baca Juga: Terkait Reformasi Struktural, Presiden Berharap Bank Indonesia Mampu Mengambil Peran Signifikan

Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.

“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp71,2 triliun, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun rupiah, atau naik sebesar 1,1 persen," terang Wapres Ma'ruf Amin.

"Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” tambahnya.

Baca Juga: Pemberitaan Media Luar Negeri Soal Indonesia Rancang Kebijakan Program Biodiesel Tetap Berjalan

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.

Sejalan dengan Wapres Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembentukan DOB memerlukan anggaran yang besar, seperti anggaran infrastruktur, gaji pegawai, dan program kegiatan belanja modal dan belanja barang.

Oleh karena itu, harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi.

Baca Juga: Pemerintah Fasilitasi Warga Israel Masuk Indonesia, Fadli Zon: Ini Bentuk Penghianatan

“Kita melihat kemampuan fiskal kita saat ini mengalami kontraksi yang cukup dalam dengan adanya pandemi. Kapasitas fiskal ini mempengaruhi pembentukan strategi DOB,” ungkap Tito.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti juga menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, DPD RI yang beranggotakan perwakilan dari seluruh Indonesia memiliki legitimasi dalam mengajukan dan membahas terkait penataan, pembentukan, dan penggabungan daerah.

Sehingga, DPD RI akan tetap konsisten memantau dinamika dan aspirasi yang ada di daerah perihal ini.

Baca Juga: Kemensos Kukuhkan 'Pelopor Perdamaian' untuk Cegah dan Redam Konflik Sosial Antar Masyarakat

“DPD RI akan tetap konsisten mendengarkan dan memahami dinamika tuntutan perkembangan dan aspirasi yang berkembang di daerah, pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti.

Selain Ketua DPD RI La Nyala Mattalitti turut hadir pula Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler