Jelang Natal 2020, Menteri Agama Terbitkan Panduan Ibadah dan Minta Tetap Taati Protokol Kesehatan

2 Desember 2020, 22:01 WIB
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021 /Dok. Kemenag

PR MAJALENGKA – Tak terasa, sebentar lagi umat Kristiani merayakan Hari Raya Natal tahun 2020.

Mendekati Hari Raya Natal 2020, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Panduan ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Optimis dalam Pengendalian Pandemi Covid-19 dan Ingatkan Realisasi Anggaran 2020

Surat Edaran tersebut ditanda tangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada Senin 30 November 2020.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan,” ungkap Fachrul yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo.

“Terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," sambungnya.

Baca Juga: Ketua BAKN DPR RI Sebut Proses Produksi Vaksin Covid 19 Butuh Tahapan

Menag Fachrul Razi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi nyata terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif," kata Menag Fachrul Razi.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

Baca Juga: Menteri Perdagangan Sebut Implementasi RCEP Akan Beri Keuntungan Bagi Pelaku Usaha dalam Ekspor

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah;

Baca Juga: Komite IV DPD RI Apresiasi BPS Sebagai Penyedia Data Bagi Pemerintah dan Masyarakat

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

Baca Juga: Beri Kesempatan Pasien Positif Covid-19 Ikut Memilih di Pilkada 2020, KPU Siapkan Tempat Khusus

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Kurangi Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Simak Rincian Lengkapnya

f. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

h. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Kampanye Pencegahan Penularan Covid-19 dalam 77 Bahasa

i. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

j. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat  yang mudah terlihat;

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu 2 Desember 2020 Bertambah 5.533 Jadi 549.508

5 Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Digelar secara Virtual, Sederet Ulama dan Tokoh Nasional Turut Hadir

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Anggota DPR RI: Kita Harus Yakinkan Pemilih Bahwa Mereka Aman dan Sehat

g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," tutur Menag Fachrul Razi.

Baca Juga: Pemprov Jateng Targetkan 11 Juta Warganya akan Diberikan Vaksin Covid-19 pada Januari 2021 Mendatang

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," pungkasnya. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler