Jangan Sampai Ketinggalan Daftar BLT UMKM Gelombang Kedua, Segera Ditutup Akhir November!

29 November 2020, 11:37 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/ /EmAji/Pixabay

PR MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia menyiapkan dana untuk memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Salah satunya adalah Banpres Pelaku Usaha Mikro, BPUM atau BLT UMKM.

Nominal yang diberikan pada penerimanya mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Konsumsi Pisang Setelah Olahraga, Salah Satunya Kurangi Peradangan

Jika kamu tak kebagian gelombang pertama, jangan sampa ketinggalan gelombang kedua bantuan untuk UMKM ini.

Rencananya pendaftaran bantuan ini akan ditutup pada akhir bulan November ini.

Simak cara mendaftarnya sebagaimana diberitakan Berita DIY sebelumnya dalam artikel Link Cek Data Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar Banpres BPUM Agar Cair.

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.

Baca Juga: Jelang Matchweek 10 Liga Inggris: United Tanpa Pogba Hingga Laga Sulit di Derby London

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Survei BPS: 7 Manfaat yang Didapat Penerima Program Kartu Prakerja

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Baca Juga: Polres Majalengka Berhasil Bekuk Dua Pelaku Prostitusi Online Via Aplikasi WhatsApp

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 29 November 2020, Majalengka Diguyur Hujan Disertai Petir di Siang Hari

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Merasa Stres dan Cemas? Mungkin Ponselmu Alasannya, Yuk Kenali Penyebab dan Cara Mengelolanya

Berikut link soal informasi BPUMKlik di sini

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca Juga: Tak Lolos BLT Subsidi Gaji hingga Bantuan UMKM? Ada JPS Kemnaker Lho, Insentif Capai Rp 40 Juta

 Baca Juga: 6 Syarat Daftar BPUM, Ayo Daftar Bantuan UMKM ke Kantor Ini Agar Dapat SMS dan BLT Rp 2,4 Juta Cair

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler