KPK Tetapkan Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Simak 3 Faktanya Ini

26 November 2020, 21:38 WIB
Menteri KKP, Edhy Prabowo terjerat KPK atas kasus suap izin benih lobster. /PMJ News

PR MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, penangkapan Edhy Prabowo terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Honolulu Amerika Serikat.

Berikut fakta-fakta soal penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK:

Baca Juga: Pemprov Jabar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

1. Memborong Barang-Barang Mewah

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," Kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango.

Baca Juga: Hasilkan 200 Ton Sampah Per Hari, Dinas Lingkungan Hidup Garut Rencanakan Program Recycle Sampah

2. Kartu ATM Menjadi Bukti Vital Penangkapan

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyebutkan satu kartu ATM bank atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo menjadi bukti vital penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jelas perbuatannya, tinggal pembuktian legalitas," kata Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK.

Alat bukti juga sudah cukup banyak baik yang dikloning, fisik dan ada alat yang sangat vital yaitu kartu ATM," tambahnya di gedung KPK Jakarta, Kamis pagi 26 November 2020.

Baca Juga: 5 Manfaat Makan Telur Rebus, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan

Kartu ATM atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Iis Rosyati Dewi tersebut adalah ATM dari rekening bank BNI yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak.

Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bachtiar ke salah satu rekening bank Ainul Faqih sebesar Rp3,4 miliar.

Hasil dari tranfer tersebut dipergunakan bagi kepentingan Edhy untuk pembelian sejumlah barang mewah di Honolulu, AS.

"Dari sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM. Kita dapat melihat dan akan dikembangakan tapi dari profile awal sudah jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar," kata Karyoto.

Baca Juga: Dari Mana Julukan “Tangan Tuhan” Diego Maradona Bermula? Begini Asalnya

3. Mundur Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dan Waketum Gerindra

Seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," kata Edhy, di Gedung KPK Jakarta, Kamis dini hari 26 November 2020.

Baca Juga: 7 Bagian Tubuh yang Selama Ini Salah Cara Membersihkannya, Salah Satunya Telinga

Penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka ini, disebabkan ia melakukan tindak pidana korupsi berupa terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Terakhir, Edhy Prabowo akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan Gedung Merah Putih KPK.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler