Biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.0000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.
Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari Instagram @satlantasmjlk yang diungggah pada Mingu, 27 Februari 2021, terdapat beberapa syarat bagi pelamar yang ingin memperpanjang SIM A dan C, yakni:
Baca Juga: Anjing Bulldog Milik Lady Gaga yang Sempat Hilang Berhasil Ditemukan
1. SIM lama yang masih berlaku disertai dengan fotokopinya
2. KTP disertai fotokopinya, jika KTP tidak ada bisa memakai SUKET (Surat keterangan pengganti KTP).
Untuk persyaratan surat keterangan sehat dari dokter, pelayanan SIM Keliling menyediakan tenaga kesehatan yang bertugas.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Jepang, Menperin Berharap dapat Bangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi
Biaya untuk pembuatan surat keterangan sehat tidak termasuk dalam tarif pembuatan perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Majalengka
1. Senin, 1 Mareti 2021 pukul 9.00-11.00 WIB di Balai Desa Weragati Palasah.