PR MAJALENGKA – Polres Majalengka kembali membuka layanan SIM keliling.
SIM keliling yang telah rutin diadakan oleh Polres Majalengka untuk memperpanjang SIM A dan C.
Pelayanan SIM keliling bisa menjadi alternatif khususnya untuk orang yang domisilinya jauh dari Polres Majalengka.
Baca Juga: Resmi! Mulai Besok Pagi 8 Februari 2021, Vaksinasi Covid-19 bagi Nakes Lansia Bakal Digelar
Telah diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com, untuk memperpanjang SIM A atau C di pelayanan SIM keliling, terdapat beberapa ketentuan dan berkas yang harus dibawa, yakni:
1. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia
2. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
3. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Kembali Tersangkut Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Diamankan Pihak Kepolisian