PR MAJALENGKA – Sebagian pemohon akan mencari layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM A dan C.
Pelayanan SIM Keliling bisa menjadi alternatif khususnya untuk orang yang domisilinya jauh dari Polres.
DI Majalengka, pelayanan SIM Keliling telah menjadi rutin dari jauh-jauh hari.
Baca Juga: Jalannya Pertandingan Arsenal vs Man Utd, Edison Cavani Kehilangan Dua Peluang Emas
Telah diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com, untuk memperpanjang SIM A atau C di pelayanan SIM Keliling, terdapat beberapa ketentuan dan berkas yang harus dibawa, yakni:
1. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia
2. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Abu Janda Bakal Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Cuitan Rasisme dan Islam Arogan
3. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.