Jadwal SIM Keliling Majalengka 1-4 Februari 2021, Calon Pemohon Harus Patuhi 3M

- 31 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kota Cimahi
Ilustrasi SIM keliling Kota Cimahi /TMC Polda metro jaya

PR MAJALENGKA – Sebagian pemohon akan mencari layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM A dan C.

Pelayanan SIM Keliling bisa menjadi alternatif khususnya untuk orang yang domisilinya jauh dari Polres.

DI Majalengka, pelayanan SIM Keliling telah menjadi rutin dari jauh-jauh hari.

Baca Juga: Jalannya Pertandingan Arsenal vs Man Utd, Edison Cavani Kehilangan Dua Peluang Emas

Telah diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com, untuk memperpanjang SIM A atau C di pelayanan SIM Keliling, terdapat beberapa ketentuan dan berkas yang harus dibawa, yakni:

1. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia

2. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Abu Janda Bakal Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Cuitan Rasisme dan Islam Arogan

3. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram @satlantasmjlk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x