3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terkahir.
4. Foto kopi BPKB (Khusus wilayah Polda Metro Jaya).
Baca Juga: Henry Ceritakan Pejalanan Kariernya hingga Makna Dibalik Album ke-3 ‘Journey’
Nah bagi anda yang ingin membayar pajak kendaraan, segeralah untuk melakukannya karena bulan ini bulan terakhir masa promo triple untung plus.
Promo triple untung plus ini menawarkan:
1. Bebas denda pajak kendaraan BBNKB II dan tarif progresif.
2. Diskon pajak kendaraan dan tunggakkan PKB tahun ke 5 BBNKB I.***